Jumat, 31 Oktober 2014

Apa itu Syari`ah?



SYARI`AH

Syari`ah secara bahasa berarti “mata air” atau bisa disebut dengan jalan yang lurus. Yang dimana asal muasalnya berubah dari jalan setapak menuju mata air yang konon dulu disebut syari`ah berevolusi menjadi jalan yang lurus dikarnakan perkembangan zaman.

Syari`ah dalam arti luas                 
keseluruhan ajaran agama islam yang berupa norma – norma ilahiah baik mengatur tingkah laku bathin ( aqidah, keyakinan, tauhid ) maupun konkrit ( amaliah yakni dengan lisan atau tindakan ) pada taraf individual dan kolektif
                                                                Dalam artian luas syari`ah menyangkut masalah AQIDAH, AMALIAH, AKHLAK
Syari`ah dalam arti sempit :          ajaran islam yang berupa norma – norma ilahiah yang mengatur sistem tingkah laku konkrit ( amaliah yakni dengan lisan atau tindakan ) pada taraf individual dan kolektif

Jadi, dalam jinayah siyasah syari`ah yang di bahas hanya dalam arti sempit yakni, menyangkut masalah konkrit ( amalaiah ) yang berupa lisan maupun tindakan sedangkan yang menyangkut syari`ah arti luas ( bathiniyah ) di pelajari dalam Ushuluddin  

Syari`ah secara arti luas identik dengan Ad-Din ( agama ) sedangkan dalam arti sempit identik dengan Fiqh  

Ilmu Syari`ah
Ilmu pengetahuan yang mempelajari seluruh cabang ilmu pengetahuan keagamaan islam seperti ilmu kalam, tasawuf, tafsir, hadist, fiqh maupun Ushulliyyin (luas)

Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebagian ilmu pengetahuan keagamaan yaitu : fiqih dan ushul fiqih  (sempit)

Seringkali, dalam masyarakat banyak orang berfikiran bahwa syari`ah mengacu kepada hukum. Maka, apabila tersebut kata syari`ah yang berperan menjelaskan arti syari`ah mengacu kepada arti sempit.
Tasyri`
Tasyri` berasal dari kata syari`ah yang berarti menetapkan hukum atau pembentukan syari`ah. Sama halnya dengan Taqnin yang di ambil dari kata Qanun yang berarti menetapkan peraturan atau membuat undang – undang

Tasyri` hanya terjadi ketika zaman Rasulullah SAW yang berpedoman pada wahyu Allah SWT sebagai pembuat hukum. Para ulama`-ulama` muslim mereka bukanlah menetapkan ataupun membuat hukum. Akan tetapi, mereka hanyalah menampakkan hukum yang dimana proses pembuatan hukum itu telah terjadi ketika zaman Rasulullah SAW yakni pada masa turunnya wahyu

Syari`ah Samawi :             syari`ah yang mengatur tentang kehidupan dunia dan akhirat
Syari`ah Wad`iyah:          berada di tengah masyarakat, diciptakan masyarakat, dan untuk masyarakat  ( Hukum Manusia )

Pembentukan syari`ah ( tasyri` ) di dasarkan pada asas – asas atau prinsip :
Ø  Meniadakan kepicikan atau kesempitan
Ø  Menyedikitkan bebanan
Ø  Berangsur – angsur dalam menetapkan hukum
Ø  Sejalan dengan kemashlahatan manusia
Ø  Mewujudkan keadilan yang merata

Fungsi Syari`ah dalam ber Hablumminannas dan sekaligus sebagai hamba Allah SWT adalah :
Pedoman dan petunjuk bagi manusia dalam mengatur diri dan masyarakat
Di dalamnya banyak menjelaskan bahwasannya Hablumminallah itu lebih rici penjelasannya ketimbang dengan Hablumminannas

Example: menyebutkan masalah keadilan bagi manusia pastinya menyangkut juga dengan keadilan hukum, keadilan sosial maupun keadilan lainnya.

Sebagai alat penyeimbang antara unsur baik dan unsur buruk dalam diri manusia

Dalam diri dan keseharian manusia pastilah ada unsur yang menjurus kepada kebaikan dan kepada keburukan. Kemudian, Allah SWT membebaskan kepada manusia tuk memilih sendiri antara kebaikan dan keburukan itu. Yang kemudian Syari`ah merupakan fungsi tuk menyeimbangkan kedua unsur tersebut.

Sebagai alat untuk mendidik manusia tuk menjadi suci lahir maupun bathin
Jadi, antara lahir (konkrit) dengan bathin (abstrak) sejalan atau dengan kata lain saling bermunasabah seperti halnya hadas yang dianggap abstrak tetapi cara bersucinya itu konkrit



Tidak ada komentar:

Posting Komentar