SYARI`AH
Syari`ah secara
bahasa berarti “mata air” atau bisa disebut dengan jalan yang lurus. Yang
dimana asal muasalnya berubah dari jalan setapak menuju mata air yang konon
dulu disebut syari`ah berevolusi menjadi jalan yang lurus dikarnakan
perkembangan zaman.
Syari`ah dalam arti luas
keseluruhan ajaran agama islam yang berupa norma – norma ilahiah baik
mengatur tingkah laku bathin ( aqidah, keyakinan, tauhid ) maupun konkrit ( amaliah yakni
dengan lisan atau tindakan ) pada taraf individual dan kolektif
Dalam
artian luas syari`ah menyangkut masalah AQIDAH,
AMALIAH, AKHLAK
Syari`ah dalam arti sempit : ajaran
islam yang berupa norma – norma ilahiah yang mengatur sistem tingkah laku
konkrit ( amaliah yakni dengan lisan atau tindakan ) pada taraf individual dan
kolektif
Jadi, dalam jinayah siyasah syari`ah yang di bahas hanya
dalam arti sempit yakni, menyangkut masalah konkrit ( amalaiah ) yang berupa
lisan maupun tindakan sedangkan yang menyangkut syari`ah arti luas ( bathiniyah
) di pelajari dalam Ushuluddin
Syari`ah
secara arti luas identik dengan Ad-Din ( agama ) sedangkan dalam arti sempit
identik dengan Fiqh
Ilmu Syari`ah
Ilmu pengetahuan yang mempelajari seluruh
cabang ilmu pengetahuan keagamaan islam seperti ilmu kalam, tasawuf, tafsir,
hadist, fiqh maupun Ushulliyyin (luas)
Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebagian
ilmu pengetahuan keagamaan yaitu : fiqih dan ushul fiqih (sempit)
Seringkali, dalam masyarakat banyak orang
berfikiran bahwa syari`ah mengacu kepada hukum. Maka, apabila tersebut kata
syari`ah yang berperan menjelaskan arti syari`ah mengacu kepada arti sempit.
Tasyri`
Tasyri` berasal dari kata syari`ah yang
berarti menetapkan hukum atau pembentukan syari`ah. Sama halnya dengan Taqnin
yang di ambil dari kata Qanun yang berarti menetapkan peraturan atau membuat
undang – undang
Tasyri` hanya terjadi ketika zaman Rasulullah
SAW yang berpedoman pada wahyu Allah SWT sebagai pembuat hukum. Para
ulama`-ulama` muslim mereka bukanlah menetapkan ataupun membuat hukum. Akan
tetapi, mereka hanyalah menampakkan hukum yang dimana proses pembuatan hukum
itu telah terjadi ketika zaman Rasulullah SAW yakni pada masa turunnya wahyu
Syari`ah Samawi : syari`ah yang mengatur tentang kehidupan dunia dan
akhirat
Syari`ah Wad`iyah: berada
di tengah masyarakat, diciptakan masyarakat, dan untuk masyarakat ( Hukum Manusia )
Pembentukan syari`ah ( tasyri` ) di dasarkan pada asas – asas atau
prinsip :
Ø Meniadakan kepicikan atau kesempitan
Ø Menyedikitkan bebanan
Ø Berangsur – angsur dalam menetapkan hukum
Ø Sejalan dengan kemashlahatan manusia
Ø Mewujudkan keadilan yang merata
Fungsi Syari`ah dalam ber Hablumminannas dan
sekaligus sebagai hamba Allah SWT adalah :
Pedoman dan petunjuk bagi
manusia dalam mengatur diri dan masyarakat
Di dalamnya banyak
menjelaskan bahwasannya Hablumminallah itu lebih rici penjelasannya ketimbang
dengan Hablumminannas
Example: menyebutkan masalah
keadilan bagi manusia pastinya menyangkut juga dengan keadilan hukum, keadilan
sosial maupun keadilan lainnya.
Sebagai alat penyeimbang
antara unsur baik dan unsur buruk dalam diri manusia
Dalam diri dan keseharian
manusia pastilah ada unsur yang menjurus kepada kebaikan dan kepada keburukan.
Kemudian, Allah SWT membebaskan kepada manusia tuk memilih sendiri antara
kebaikan dan keburukan itu. Yang kemudian Syari`ah merupakan fungsi tuk menyeimbangkan
kedua unsur tersebut.
Sebagai alat untuk mendidik
manusia tuk menjadi suci lahir maupun bathin
Jadi, antara lahir (konkrit)
dengan bathin (abstrak) sejalan atau dengan kata lain saling bermunasabah
seperti halnya hadas yang dianggap abstrak tetapi cara bersucinya itu konkrit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar