Jumat, 31 Oktober 2014

Aliran Khawarij



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menepatkan suatu keimanan dalam agama (agama islam) disertai bukti-bukti yang meyakinkan. Ilmu kalam berdekatan dengan teologi islam dan filsafat, dimana teologi beraal dari bahasa yunani yaitu Theos yang berarti agama dan Logos yang artinya ilmu. Theology islam membicarakan tentang ketuhanan. Filsafat sendiri merupakn ilmu yang menggunakan logika atau cara berfikir menggunakan akal fikiran dan kesadaran. Ilmu kalam diajarkan oleh 25 nabi yang mana dari nabi Adam AS sampai nabi Muhammad SAW untuk meyakinkan bahwa yang menjadi alam atau pencipta alam semesta ini adalah Allah SWT. Demikian pula zaman sesudah nabi yaitu zaman khulafaurrasyidin hingga sekarang. Ilmu kalam diajarkan kepada umat islam, tetapi dalam perkembangan seiring pemikiran ilmu kalam yang semakin beraneka ragam. Kejadian ini terjadi setelah zaman nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, serta Umar bin Khottab. Ilmu kalam juga dilatar belakangi masalah politik, dari sinilah mulai bermunculan aliran-aliran kalam.



B.     Rumusan Masalah

1.      Mengetahui Munculnya khawarij
2.      Mengetahui Dokrin-dokrin pokok khawarij
3.      Mengetahui Perkembangan Khawarij

C.    Tujuan Penulisan

1.      Memberikan pengetahuan dan wawasan bagi penulis maupun audien tentang sejarah munculnya aliran Khawarij setelah masa khalifah Ali bin Abi Thalib beserta doktrin – doktrin yang di bawa serta perkembangan aliran tersebut.
2.      Memberkan dan saling berbagi  Ilmu yang kami ke tahui kepada teman – teman walaupun hanya sedikit.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Munculnya Khawarij
            Dalam bahasa arab, khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti : keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Inilah yang disebut dengan pengertian etimologis sehingga dapat di simpulkan bahwasannya khawarij adalah setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
            Dalam terminologi Ilmu Kalam, yang dimaksud dengan khawarij adalah suatu sekte atau kelompok atau aliran pengikut ali bin abi thalib yang keluar meninggalkan barisan karena mereka tidak sepakat dengan keputusan ali yang menerima arbitrase ( tahkim ), dalam perang shiffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughat ( pemberontakan ) Mu`awiyah bin Abi Sufyan prihal persengketaan khilafah.
            Kronologis antara Ali bin Abi Thalib dan Mu`awiyah bin Abi Sufyan di mulai ketika kelompok khawarij memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar, dikarnakan Ali merupakan khalifah sah yang telah di ba`iat mayoritas umat Islam, sementara Mu`awiyah berada di pihak yang salah dan memberontak khalifah yang sah. Pada mulanya, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu. Akan tetapi, di sebabkan Ali menerima tipu daya licik dari pihak Muawiyah yang mengajak Ali tuk berdamai, maka kemenangan yang seharusnya di peroleh oleh Ali menjadi raib.
            Ali bin Abi Thalib sebenarnya sudah mencium sifat licik dari ajakan damai kelompok Mu`awiyah sehingga beliau bermaksud tuk menolak ajakan damai tersebut. Namun, dikarnakan desakan dari sebagian pengikutnya yakni Al-Asy`ats bin Qais, Mas`ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha`i, akhirnya dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar untuk menghentikan peperangan.
            Setelah ajakan damai diterima, Ali bin Abi Thalib mengutus Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam), akan tetapi, kelompok khawarij menolaknya. Dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok sendiri. Kemudian, mereka mengusulkan kepada Ali agar mengirim Abu Musa Al-Asy`ari dengan harapan dapat menyelesaikan perkara berdasarkan kitab Allah SWT. Kemudian tahkim memutuskan bahwasannya Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya sendiri, dan mengangkat Mu`awiyah menjadi khalifah pengganti Ali bin Abi Thalib yang sangat mengecewakan orang-orang khawarij  sehingga mereka membelot dengan mengatakan “mengapa kalian berhukum kepada manusia? Apakah tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah? “ kemudian Imam Ali menjawab “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi meereka artikan dengan keliru.” Maka, pada saat itulah orang – orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya, khawarij disebut Hururiah.
            Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa , meereka sampai di Hurura dan melanjutkan perlawanan terhadap Muawiyah dan juga kepada Ali. Dan kemudian mereka mengangkat seorang pemimpin bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.

B.   Doktrin – Doktrin Pokok Khawarij

Ø  Khalifah atau Imam di pilih secara bebas oleh umat Islam
Ø  Khalifah tidak harus keturunan Arab
Ø  Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari`at Islam
Ø  Menganggap khalifah Ali menyeleweng setelah terjadi arbitrase
Ø  Menganggap Mu`awiyah, Amr bin Al-Ash dan Abu Musa Al-Asy`ari menyeleweng dan telah menjadi kafir
Ø  Pasukan perang jamal yang melawan Ali dianggap kafir
Ø  Seorang yang berdosa besar tidak lagi muslim, sehingga harus di bunuh
Ø  Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
Ø  Adanya wa`ad dan wa`id
Ø  Menyatakan bahwa Al-Qur`an adalah makhluk
Ø  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan

                                
C.   Perkembangan Khawarij

Setelah berkembangnya doktrin – doktrin yang mereka sebarkan kepada masyarakat, dan seiring berjalannya waktu. Maka, khawarij terpecah yang di mana para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh khawarij. Al – Baghdadi mengatakan bahwasannya sekte ini telah terpecah menjadi 18 sub sekte. Adapun Al – Asfarayani mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas dari banyaknya subsekte Khawarij tokoh – tokoh yang di sebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari delapan macam, yaitu :


  •   Al – Muhakkimah
  •   Al – Azriqah
  •  An – Nadjat
  •  Al – Baihasiyah
  •  Al – Ajaridah
  •  As – Saalabiyah
  • Al – Abadiyah
  • As – Sufriyah

Semua subsekte ini membicarakan tentang persoalan hukum bagi orang yang melakukan dosa besar. Apakah ia masih di anggap mukmin atau kafir. Tindakan kelompok Khawarij ini merisaukan hati umat Islam saat itu. Sebab, dengan cap kafir yang di berikan salah satu subsekte Khawarij maka, jiwa seseorang harus melayang meskipun dalam subsekte lain ia masih di kategorikan mukmin.
Semua aliran yang di anggap radikal dapat di kategorikan sebagai aliran Khawarij selama di dalamnya terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Persoalan ini pun di indikasikan oleh Harun Nasution berkenaan dengan aliran yang dapat di kategorikan sebagai aliran Khawarij, sebagai berikut :
1.      Mudah mengkafirkan seseorang yang tidak segologan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
2.      Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan. Sedangkan Islam yang di fahami dan di amalkan golongan lain tidak benar ( salah ).
3.      Orang – orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu di bawa ke ajaran agama Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang seperti mereka fahami dan amalkan.
4.      Pemerintahan dan Ulama` yang tidak sama pemahamannya dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri yakni imam dalam dua arti di mana sang imam berfungsi sebagai pemuka agama dan pemuka pemerintahan
5.      Mereka bersifat fanatik dalam faham dan tidak segan – segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.      

D. Kesimpulan

Perang Siffin membawa akibat terjadinya berbagai perubahan, akibat dari politik yang dilakukan oleh Khalifah Usman bin Affan pada masa menjelang akhir pemerintahannya, dimulai dari perang Siffin inilah kaum Khawarij muncul. Persoalan politik terus berlanjut dan bahkan makin berkembang setelah usainya perang Siffin, yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan- persoalan Teologi. Golongan khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash, Abu Musa Al Asy’ari dan lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap murtad dan wajib dibunuh. Sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa : 100, Kaum Khawarij memisahkan diri dari barisan ‘Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan sikapnya yang menerima tahkim (arbitrase) dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Akan tetapi dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij mengalami kekalahan besar, tapi akhirnya Ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib. Di kemudian hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberapa         sub-sekte yang telah di sebutkan  sebelumnya. 

 




   

1 komentar:

  1. Casinos near me | DrmCAD
    Discover the 정읍 출장마사지 best casinos near you. We have over 3000 slot machines, 태백 출장마사지 50 table games, video poker machines 경상남도 출장샵 & the 구리 출장샵 best restaurants to play 사천 출장마사지 in your area.

    BalasHapus